Cerita Larangan Ekspor Sarang Walet

0
44
ekspor sarang walet

Sarang walet merupakan komoditas ekspor yang menggiurkan karena harga mencapai belasan juta rupiah. Sejak lama pedagang Indonesia mengekspor sarang walet secara legal dan ilegal ke China melalui Hongkong. Pada 2009-2010 muncul persoalan dengan terbitnya peraturan pelarangan ekspor sarang walet dari Indonesia oleh Pemerintah China.

Pelarangan itu muncul karena sarang walet dari Indonesia dinilai mengandung nitrit di atas ambang batas. Hal itu oleh Pemerintah China dianggap dapat membahayakan kesehatan konsumen di Negeri Tirai Bambu tersebut. Nitrit merupakan senyawa dari penguraian amonia asal kotoran walet.

Upaya mediasi untuk membuka ekspor sarang walet dilakukan, termasuk pertemuan antara pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia di China beserta Asosiasi Peternak dan Pedagang Sarang Walet Indonesia (APPSWI) pada 2015 dengan berbagai pihak pengambil kebijakan di China seperti CAIC (Chinese Academy of Inspection and Quarantine) serta CNCA (Certification and Accreditation Administration of the People’s Republic of China).

Pertemuan itu menghasilkan keputusan menggembirakan, yakni Pemerintah China mulai mengizinkan menerima sarang walet dari Indonesia. Beberapa perusahaan legal yang memiliki izin ekspor sarang walet sudah dapat mengekspor sarang walet ke China. Pengawasan terhadap sarang walet ekspor itu sangat ketat karena Pemerintah China menginginkan sarang walet tersebut aman dikonsumsi.

Bentuk pengawasan dari Pemerintah China itu antara lain perlunya keterangan detil produksi sarang walet, mulai dari lokasi rumah produksi sarang walet, waktu panen, proses pascapanen hingga cara pengiriman sarang walet. Syarat kadar nitrit harus di bawah 30 ppm.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here